MA Turunkan Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J: Kecewa!

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengurangi meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kuasa hukum keluarga Brigadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, kecewa dengan putusan tersebut.
 
“Secara pribadi kecewa,” kata Kamarudin dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Namun, dia tetap menghormati putusan tersebut. MA merupakan puncak tertinggi peradilan pidana di Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sudah menguji putusan tersebut tetapi MA berpikiran lain, ya harus kita hormati,” ujar dia.
 

MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
 
“(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
“Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” bunyi kasasi tersebut.
 
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
 
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun,” bunyi kasasinya.
 
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
 
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.
 
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” bunyi kasasinya.
 
Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *