Ini Penjelasan Pemerintah soal Bea Keluar Ekspor Mineral

Jakarta: Pemerintah menyatakan aturan penerapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam sebagai upaya untuk menggenjot program hilirisasi yang tengah digalakkan pemerintah.
 
Ketentuan penetapan bea keluar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.  
 
Perusahaan tambang yang telah berhasil membangun fasilitas pemurnian atau smelter mineral logam paling sedikit 50 persen akan dikenakan tarif atau bea keluar berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Click to Expose

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Lewat aturan itu kami mengharapkan mereka (perusahaan tambang) mempercepat proses hilirisasi, itu tujuannya,” ujar Deputi Bidang Hilirisasi Strategis Kementerian Investasi Heldy Satrya Putera dalam diskusi Mengawal Hilirisasi Menuju Indonesia Maju di Kantor Media Indonesia, Rabu, 9 Agustus 2023.
 

Heldy menuturkan dengan adanya penetapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam dapat membuat perusahaan-perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan smelter sesuai rencana yang ditentukan.
 
Pasalnya, dalam PMK No.71/2023, pemerintah tak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam.
 
“Kita bukan hanya mendorong Freeport saja, tapi perusahaan lain juga melakukan hilirisasi. Nanti, kalau tidak ada penerapan (bea keluar) itu mereka bisa santai-santai soal hilirisasi. Smelter bisa dibangun tidak on time nanti,” sebutnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dari Segara Research Institute Piter Abdullah menyampaikan penetapan bea keluar ekspor mineral logam sebagai jalan alternatif pemerintah menekan bahan baku mineral terus dijual ke luar negeri oleh perusahaan tambang selama proses relaksasi izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024.
 
Pemerintah telah menetapkan lima perusahaan yang diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah, yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.
 
“Kalau tidak ada penetapan bea keluar, terlalu enak dong mereka. Sudah diperbolehkan ekspor bahan baku mineral, masa tidak ada bea keluar. Kan tidak adil juga buat perusahaan lain,” ucapnya.
 
Piter juga menambahkan ketentuan penetapan bea keluar ekspor mineral logam tersebut dapat menjadi potensi pendapatan negara dari kebijakan hilirisasi.
 
“Jadi PMK ini sah-sah saja, pemerintah mempunyai kewenangan mutlak untuk membuat kebijakan tersebut. Dan aturan ini dapat menghasilkan pendapatan negara. Perusahaan-perusahaan harus pahami ini. Freeport dan lainnya jangan terlalu protes mulu,” tutupnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ANN)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *