“Iya (ada pergeseran),” kata Arsul saat dihubungi, Senin, 21 Agustus 2023.
Arsul mengatakan rotasi itu hal biasa ketika ada agenda penting yang membidangi komisi tersebut untuk ditindaklanjuti. Salah satunya terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Nah di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri kan saat ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional termasuk revisi UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN, dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan,” ujar Arsul.
Arsul mengatakan fraksi PPP memandang ia perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II. Terlebih, sejumlah rancangan undang-undang di Komisi III disebut sudah rampung.
“Apalagi di Komisi III kan sejumlah rancangan undang-undang penting telah selesai yakni UU KUHP, penggantian UU Pemasyarakatan, dan revisi UU Kejaksaan,” jelas Arsul.
Sementara itu, Ketua Bapilu Nasional PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan pergeseran Arsul tidak berkaitan dengan sanksi. Latar belakang hukum terkait pemilu dari Arsul dinilai diperlukan.
“Tidak ada kaitan dengan sanksi atau pun istilah lainnya. Bahwa rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3,” jelas Awiek.
Sebelumnya, Arsul terlihat di Komisi II DPR. Ia rencananya akan menghadiri rapat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Quoted From Many Source