Merayakan Hari Kemerdekaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Merayakan Hari Kemerdekaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jakarta: Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia bersemangat untuk merayakan hari kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Bahkan perayaan 17 Agustus sudah melekat seperti bagian dari budaya dan kultur rakyat Indonesia secara turun temurun. 
 
Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa selalu menikmati momen HUT RI. Lalu bagaimana hukum merayakan hari kemerdekaan dalam Islam? 
 
Hari kemerdekaan termasuk dalam kategori hari yang diperingati. HUT RI pada dasarnya juga memperingati bagaimana perjuangan bangsa ini dalam meraih kemerdekaan dengan segala cara. Mulai dari menyumbangkan harta, jiwa, dan raga sebagai bentuk sumbangan para pahlawan dan pejuang bangsa. 
 

Melansir NU Online, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan beberapa argumen terkait perayaan hari kemerdekaan. Berdasarkan penjelasan ulama Al-Azhar, Mesir disebutkan sebagai berikut: 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Merayakan Hari Kemerdekaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
 
Artinya: Hari-hari yang diperingati ada yang murni bersifat duniawi dan bersifat agama, atau yang bersentuhan dengan agama. Islam, dalam menyikapi hal-hal yang bersifat dunia, tidak melarang selama tujuannya benar dan pelaksanaannya berada dalam koridor syar’i. (Fatawa Al-Azhar, Juz 10, halaman: 160)
 
“Tujuannya sudah jelas diperbolehkan karena mensyukuri kemerdekaan. Sekarang pelaksanaannya, jika diisi dengan doa bersama dan makan bersama, tidak ada yang dilanggar dalam syariat,” ujar Kiai Ma’ruf Khozin.
 
Akan tetapi jika sampai dengan menenggak minuman keras, pesta yang sampai bersenggolan antara lelaki dan wanita, maka yang dilarang adalah perbuatan mungkarnya tersebut, bukan perayaan kemerdekaannya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(PRI)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Nasabah KB Bukopin Borong Tiket Konser SMTOWN LIVE 2023 saat Presale

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *