KPK Limpahkan Dakwaan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi.
 
“Telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Kusnindar bakal diadili sebagai pihak penerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Proses peradilan untuknya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kusnindar kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim.
 
“Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ucap Ali.
 

 
Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Total, ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Besarannya tergantung dari jabatan yang diemban para anggota DPRD Jambi.
 
Pemberi suapnya yakni pengusaha Paut Syakarin. KPK masih terus mendalami kasus ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *