Usulan Presiden Dipilih Lagi MPR Dinilai Kemunduran

Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan mengatakan usulan amendemen UUD 1945 soal presiden kembali dipilih MPR merupakan kemunduran. Hal ini akan menunjukkan demokrasi dan kedaulatan rakyat tak lagi berjalan.
 
“Wah itu mundur sekali ya, mundur sekali. Itu seperti memutar jarum jam jauh ke belakang lagi, di mana apa yang dijadikan demokrasi tidak lagi dilaksanakan kedaulatan rakyat oleh MPR,” kata Maruarar usai FGD ‘Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah’ di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Maruarar tidak dapat menolerasi apabila kedaulatan rakyat dilaksanakan MPR. Pemegang kebijakan seharusnya memikirkan bagaimana cara sistem pemilihan menjadi murah, bukan kembali ke sistem lama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Demokrasi itu mahal. Tetapi kalau kembali kepada MPR, kita sudah melihat di masa lalu praktiknya MPR seperti apa. Bisa di dalam pemilihan itu yang sebenarnya tidak diinginkan rakyat,” tegas dia.
 
Sejak awal pemilihan umum (pemilu) diadakan, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden ditentukan berdasarkan Hasil Sidang Umum MPRS. Namun pada Pemilu 2004, pemilihan pemimpin Tanah Air ditentukan berdasarkan hasil suara rakyat.
 
Saat itu, pemilihan presiden oleh MPR dinilai kurang demokratis, membuka peluang terjadinya manipulasi kedaulatan rakyat, kesenjangan konfigurasi politik antara para elite dan rakyat, tidak terciptanya check and balances antarlembaga legislatif serta eksekutif, dan lain sebagainya.
 
Wacana perubahan sistem pemilihan presiden kembali mencuat setelah Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengusulkan lima poin proposal kenegaraan guna melakukan amendemen UUD 1945. Salah satunya MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara, dapat menentukan presiden dan wapres.
 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016, Hamdan Zoelva, berpandangan pemilihan langsung oleh rakyat lebih baik daripada pemilihan oleh MPR. Dia menerangkan pembenahan harus dilakukan lembaga pengontrol, bukan mengubah sistem yang ada.
 
“Jadi sistem nya sudah berjalan, tinggal diperbaiki dimana rusaknya. Kalau ada luka dan penyakitnya, kita perbaiki, kita obati lukanya. Jangan dibunuh orangnya,” jelas Hamdan.
 
Hamdan menyebut pengembalian sistem ke UUD 18 Agustus merupakan langkah yang salah. Hal tersebut bukan pilihan melihat berbagai infrastruktur politik sudah terbangun.
 
“DPD sudah ada KY, MK, dan semua sudah berubah. Lalu kembali kepada UUD 1945? Itu pikirannya tidak masuk akal. Tidak logis,” ujar dia.
 
Di samping itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis melihat pemilihan presiden oleh MPR jauh lebih kompatibel dengan dasar filsafat negara. Pertimbangan pemilihan dengan orang terbatas cenderung dapat diterima akal sehat.
 
“Tidak banyak orang seperti anda yang punya brain, yang bisa mengidentifikasi a, b, c dari siapa saja calon itu. Dan itu berarti pemimpin yang akan dihasilkan tidak bakal seperti yang dibayangkan oleh mereka,” ujar Margarito.
 
Margarito mengakui sistem pemilihan ini memiliki kelemahan, namun berbagai kelemahan tersebut dapat dikomunikasikan hingga melahirkan sebuah solusi. Dia menilai pemilihan langsung yang diterapkan saat ini justru tidak menciptakan demokrasi.
 
“Tidak ada itu demokrasi sama dengan pemilihan langsung, bullshit. Sekali lagi saya bilang tidak ada itu demokrasi sama dengan pemilihan langsung,” ucap dia.
 
(Nadia Ayu Soraya)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *