“Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Sejumlah saksi dari pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun, saksi ahli itu di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana. “Sudah enam ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” ujar Ade.
Tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya itu dari berbagai elemen. Pertama, laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari tiga laporan itu tidak dicantumkan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Beleid itu berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Quoted From Many Source