IPW Nilai Polri Diduga Lindungi Irjen Napoleon Bonaparte

IPW Nilai Polri Diduga Lindungi Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri diduga melindungi narapidana kasus penganiayaan dan suap Irjen Napoleon Bonaparte. Pasalnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
“Dengan tidak ada sidang kode etik ini adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
Sugeng mengatakan Polri tak lagi bisa melaksanakan sidang KKEP terhadap Napoleon bila telah pensiun. Sebab, Korps Bhayangkara sudah tidak punya kewenangan menjangkau Napoleon untuk sidang kode etik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sugeng mengatakan buntut tak kunjung menyidang Napoleon muncul isu bahwa jenderal bintang dua itu memegang informasi atau kunci di Polri. Napoleon dikhawatirkan membongkar aib sesama anggota polisi.
 
“Oleh karena itu, tidak boleh ini menjadi isu, menepis segala tersebut maka yang paling sangat logis dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan internal Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Irjen Napoleon sebaiknya segera disidang kode etik sebelum Oktober 2023,” tutur dia.

Polri sempat menyebut sidang KKEP Napoleon akan digelar bila tiga perkara pidana Napoleon telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Sugeng, pernyataan itu tidak tepat.
 
“Cukup satu perkara pidana yang telah berkekuatan tatap, yaitu perkara korupsi sudah bisa dijadikan dasar untuk sidang kode etik (dengan sanksi) PTDH,” ungkapnya.
 
Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Napoleon masih menjadi anggota Polri aktif.
 
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah. Kini, jenderal bintang dua itu tengah menunggu masa pensiun.
 
Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Wapres Berharap Makin Banyak Masyarakat Bergelar S1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *