Dua orang terdakwa itu yakni Septi Arya (34) merupakan ASN Bandar Lampung dan Suhaida (64) ibu kandungnya.
Keduanya terancam pasal berlapis Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keduanya didakwa karena melakukan penganiayaan terhadap dua ART nya yaitu DL dan DDR hingga mengalami luka-luka. Namun, sidang tersebut tertutup untuk umum.
Dalam dakwaannya Jaksa Arfani Agustam mengatakan selama berada di rumah terdakwa, korban DL mendapatkan perlakukan tidak baik dari terdakwa. Baru 3 hari bekerja, korban dimarahi dan ditampar karena dianggap tidak becus dalam bekerja.
“Selalu memarahi dan memukul saksi Dwi Lestari dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut, serta pemukulan lainnya,” kata JPU dalam surat dakwaan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kemudian sekitar Maret 2023 saat saksi DL sedang Mandi, terdakwa Septi mendobrak pintu kamar mandi, menarik dan menjambak rambut korban sehingga membuat DL keluar dari kamar mandi dalam keadaan tidak berbusana.
“Setelah selesai membersihkan kamar mandi, Septi Aria langsung memarahi korban dikarenakan terlalu cepat membersihkan, sehingga kamar mandi tidak bersih. Septi Aria langsung menendang mata kanan korban Dwi,” katanya.
Dikarenakan korban DL tidak tahan lagi mendapat perlakuan kasar dari terdakwa, pada 8 Mei 2023 korban melarikan diri dengan cara menaiki tiang penampungan air (toren air) dan melompat ke luar pagar.
“Setelah sampai di pinggir jalan, kedua korban bertemu supir travel, memohon meminta tolong diantarkan pulang ke rumah,” katanya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek, terdapat luka lecet yang sudah mengering pada dahi akibat trauma benda tumpul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(MEL)
Quoted From Many Source