Eks Dirut Bakti Bantah Berikan Uang Rp2,4 Miliar ke Eks PPK

Eks Dirut Bakti Bantah Berikan Uang Rp2,4 Miliar ke Eks PPK

Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek base transceiver station (BTS) mengaku pernah diberikan uang Rp2,4 miliar dari eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pernyataan itu dibantah Anang.
 
“Terkait dengan perolehan saksi uang sebesar Rp2,4 miliar sebagaimana disampaikan pada persidangan lalu bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Anang menyebut justru Elvano yang kerap meminta uang. Informasi itu didapatnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saya pernah diberitahu oleh saudara Irwan Hermawan bahwa saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang,” ucap Anang.
 
Bantahan itu tidak membuat Elvano menarik perkataannya. Dia konsisten dengan kesaksiannya di depan majelis hakim. “Tetap (dengan keterangan) Yang Mulia,” ucap Elvano.
 

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Berlabuhnya Golkar dan PAN ke Prabowo Tak Kejutkan Demokrat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *