Buru 2 Tersangka Utama Kasus Net89 di Kamboja, Polri Koordinasi dengan Kemlu

Buru 2 Tersangka Utama Kasus Net89 di Kamboja, Polri Koordinasi dengan Kemlu

Jakarta: Bareskrim Polri terus memburu dua tersangka utama kasus investasi bodong robot trading Net89, Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) di Kamboja. Pemburuan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
 
“Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri di Kamboja kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, dengan Kumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Di samping itu, Polri disebut juga akan berkomunikasi dengan polisi Indonesia. Whisnu berharap komunikasi dengan polisi Indonesia dan polisi Kamboja dapat segera menangkap kedua tersangka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mudah-mudahan dengan adanya komunikasi dengan polisi Indonesia dan polisi Kamboja secepatnya kita menangkap pelaku tersebut untuk lakukan proses pemberkasan dan persidangan,” ungkap Whisnu.

Kedua pelaku yang buron itu adalah owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Mereka telah menjadi subjek INTERPOL Red Notice (IRN).
 
Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya berinisial HS telah meninggal dunia. Sebanyak 13 tersangka lainnya adalah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, dan AL.
 
Polisi menyita aset tersangka senilai Rp1,4 triliun. Uang triliunan rupiah itu akan dikembalikan kepada korban setelah persidangan.
 
Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.
 
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
 
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten.
 
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Quoted From Many Source

Baca Juga  2 Hakim Dissenting Opinion di Kasasi Ferdy Sambo, Pakar: Paham Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *