2 Hakim Dissenting Opinion di Kasasi Ferdy Sambo, Pakar: Paham Hukum

2 Hakim Dissenting Opinion di Kasasi Ferdy Sambo, Pakar: Paham Hukum

Jakarta: Sebanyak dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi vonis Ferdy Sambo. Sikap tersebut diapresiasi.
 
“Mereka berpijak pada aturan hukum,” kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Keputusan mereka terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo tak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam ketentuan tersebut, kewenangan hakim Agung dibatasi. Para hakim tak boleh meringankan atau memberatkan hukuman.
 
“Bukan kewenangan MA menurunkan vonis,” ungkap dia.
 

Hakim Agung hanya bertugas menilai kompetensi putusan yang dikeluarkan. Kompetensi yang maksud yaitu cara mengadili dan menentukan apakah pengadilan melampaui batas atau tidak.
 
“Karena MA dibatasi soal (menentukan) kompetensi, makanya ketika ada dua yang dissenting saya mengapresiasi setinggi-tingginya,” ujar dia.
 
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
 
“(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
“Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” bunyi kasasi tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Hacker Sebut Meretas 252 Juta Data KPU, Padahal Baru Saja Deklarasi Pemilu Damai - Fintechnesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *