BPKH dan Bank Muamalat Bersinergi Mengembangkan Layanan Haji dan Umrah – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Bank
Muamalat bersinergi terkait haji plus, pelunasan haji dan layanan umrah bagi
jemaah haji daftar tunggu maupun calon jemaah haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengatakan, BPKH terus berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji.

“Upaya ini menggandeng anak usaha Bank Muamalat melalui pengembangan produk dan layanan perbankan. Bank Muamalat sebagai Bank Haji ini menawarkan produk pembiayaan seperti multiguna Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non- ASN untuk ibadah umrah, cicil emas untuk perencanaan pelunasan haji, ProHajj Plus untuk haji plus, maupun produk tabungan rencana,” ujarnya, Selasa (21/11).

Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi fokus BPKH dan Bank Muamalat untuk memberikan solusi layanan kepada jemaah daftar tunggu tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Merogoh Kocek, BPKH Resmi Menguasai Bank Muamalat, Ini Rahasianya

“Dari total 5,3 juta jemaah tersebut, sekitar 15% merupakan nasabah Bank Muamalat. Kami ingin masuk ke dalam ekosistem tersebut bersinergi dengan BPKH melalui berbagai layanan dan produk perbankan syariah berupa pembiayaan dan tabungan,” kata Indra.

Sebelumnya BPKH dan Bank Muamalat juga telah bersinergi, aplikasi mobile banking (Muamalat DIN) terhubung secara antar server atau host-to-host dengan aplikasi BPKH Virtual Account (BPKH VA). Sinergi ini untuk memudahkan jemaah haji daftar tunggu, dan bentuk transparansi informasi pengelolaan dana haji.

Selain itu, di aplikasi Muamalat DIN saat ini sudah tersedia menu Bank Haji. Dalam menu tersebut, terdapat fitur antara lain pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini. Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat. (kai)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *