Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menjelaskan, apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika memberikan pelayanan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan.
“Mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo, di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, sangat dimungkikan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
“Dalam kondisi darurat, pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien. Oleh karena itu, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen yang dimaksud kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan nondokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Quoted From Many Source