Tok, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Rinciannya – Fintechnesia.com

Tok, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ini Rinciannya – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Bersamaan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tahun 2023-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023.

SE itu tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan. 

“SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas,” terang Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Jumat (10/11). Saat ini bunga pinjol resmi 0,4% per hari.

SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Baca juga: Bunga Fintech Lending 0,4% Per Hari untuk Pinjaman Jangka Pendek dan Konsumtif 

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026). 

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut.

Keterangan Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 dan selanjutnya
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif  0,1% per hari 0,067% per hari
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,067% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Aturan baru bunga dan denda fintech.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Baca Juga  Cara Bisnis Pakaian Trendi Di Dumai 2023

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam hal penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.  Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain. (alo)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *