“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu, ndak ada remisi (pengurangan hukuman). Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam pengertiannya, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Pengampunan ini diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: 2 Alasan Kejaksaan Agung ‘Menyerah’ Lawan Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo
Mahfud menegaskan, grasi dapat diberikan presiden jika terdakwa atau terpidana mengakui kesalahannya. Kemudian jika dikabulkan presiden, kesalahan tetap ada namun hukuman pidananya bisa dihapus.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peluang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Sambo dihukum penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menganulir vonis mati di tingkat pertama dan banding.
Mahfud menambahkan tidak ada remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana dengan vonis seumur hidup. Mahfud berharap vonis ini dijalankan.
“Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi,” tandas Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DHI)
Quoted From Many Source