Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Sebelum jadi Tersangka

Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Sebelum jadi Tersangka

Jakarta: Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Panji disebut lima kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Djuhandhani mengatakan gelar perkara dilakukan tepat usai koreksi BAP. Ekspose itu dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
 

Dalam gelar perkara tersebut, kata Djuhandhani, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat ini, Panji kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan malam ini dan dilanjutkan esok hari Rabu, 2 Agustus 2023 bila belum rampung.
 
“Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan,” tutur Djuhandhani.
 
Meski menjadi tersangka, Panji belum ditahan. Penahanan dilakukan setelah status tersangka 1×24 jam.
 
Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Pelanggan by.U Dapat 1 GB Tiap Indonesia Dapat Satu Gol di FIFA World Cup U17 - Fintechnesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *