Duit Haram Korupsi Tukin ESDM Ditampung di Rekening Pribadi Tersangka

Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo diyakini memasukkan uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kantornya ke rekening pribadi. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
 
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut dua saksi yang dipanggil yakni karyawan swasta Muhammad Rian, dan Fajar Permana. Informasi darinya menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
 
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
 

Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
 
Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
 
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
 
Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *