Penyesuain dilakukan dengan menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO). Sistem tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus-7 September 2023.
“Mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Medcom.id, Jumat, 18 Agustus 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memastikan ASN yang WFH bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal. Sehingga, diperlukan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, PPK dapat memanfaatkan media komunikasi secara daring dalam menyampaikan informasi. Dengan begitu, kinerja perusahaan dapat sesuai sasaran dan target.
“Memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar,” tulis SE Nomor 17 Tahun 2023.
Namun, instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dilarang menerapkan WFH. Contohnya, sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi.
Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Sedangkan, instansi pemerintah dengan sektor lain dipersilakan menerpakan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Quoted From Many Source