2 Pelaku Dipecat Polri, Ayah Bripda Ignatius Minta Proses Pidana Tetap Berjalan

2 Pelaku Dipecat Polri, Ayah Bripda Ignatius Minta Proses Pidana Tetap Berjalan

Jakarta: Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi mengapresiasi putusan Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka kasus kematian Bripda Ignatius, Bripka IGP dan Bripda IM. Dia berharap proses pidana tetap dilanjutkan.
 
“Kami berterimakasih karena pelaku sudah dipecat dan di-PTDH namun proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya,” ujar dia. Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Pandi meyakini kejadian yang dialami Bripda Ignatius bukan karena kelalaian. Pasalnya para pelaku sudah mempersiapkan senjata yang digunakan untuk membunuh anaknya.
 
“Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi peluru, artinya barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami,” kata Pandi.
 
Dia mengaku kecewa dengan alasan kelalaian tersebut. Hal itu dinilai melukai perasaan mereka.
 
“Janganlah berbuat seperti itu ke kami dan jangan membuat publik bertanya tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu, saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa?” sebut dia.
 
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
 
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
 
Selanjutnya, Polri secara resmi memecat Bripda IMS, tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan sanksi diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.
 
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Investasi Keuangan Di Dumai 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *