Mengenal Tugas hingga Kewajiban Bawaslu

Jakarta: Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. Salah satu lembaga profesional yang bertugas memastikan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, dan rahasia adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih langsung anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga presiden serta wakil presiden. Di Indonesia, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ada tiga lembaga yang bertugas memastikan pemilu di Indonesia sesuai asas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
 
Yuk, ketahui lebih jauh tentang Bawaslu dan tugas-tugasnya!

 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Anggota Bawaslu terdiri dari lima orang dan terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. 
 
Dalam membantu mengawasi Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu juga membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu ada di tingkat Kecamatan hingga Luar Negeri. 
 

Tugas dan Fungsi Bawaslu

Melansir laman resmi Bawaslu, tugas dan fungsi Bawaslu yakni:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas
    1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
    2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    3. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
    4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan peserta pemilu;
    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
    6. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
    11. Penetapan hasil pemilu;

  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
    1. Putusan DKPP;
    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan pemilu;
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang Bawaslu

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

((SUR))

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *