Hal itu dimulai saat Indra mengatakan dirinya menyerahkan data 7.904 titik pembangunan BTS ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Padahal, data itu belum valid.
“Datanya belum valid tapi sudah diserahkan. Kenapa buru-buru menyerahkan? Ada yang mendesak? Untuk data pengusulan anggaran?” kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Indra tidak menjawab pertanyaan tersebut. Dia malah menjelaskan timnya hanya diminta melakukan paparan terkait jumlah desa yang sudah ada jaringan 4G.
“Pertanyaannya simpel, kenapa data tidak valid diserahkan ke BAKTI?” ulang Fahzal.
Indra kembali merespons bahwa dirinya diminta untuk melakukan pemaparan. Fahzal turut mengulang pertanyaan siapa yang mendesak Indra menyajikan data tersebut.
Lantas, Fahzal terus mencecar Indra beberapa kali. Sampai akhirnya Indra memberi jawaban yang gamblang.
“Waktu itu yang minta ke saya langsung Pak Anang (Achmad Latif eks Direktur Utama BAKTI Kominfo),” ucap dia.
Fahzal menegaskan Indra sebagai saksi jangan memberi keterangan berbelit. Sebab, ada hukuman pidana nanti terkait tindakan itu.
“Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi), memberi keterangan palsu dan sumpah palsu (ancaman hukuman penjara) tujuh tahun,” tutur dia.
Fahzal mengingatkan Indra memberi keterangan sesuai apa yang dia ketahui. Jangan sampai menjerumuskan diri sendiri demi membela orang lain.
“Nanti akan ketahuan siapa yang benar dan siapa yang tidak benar di persidangan,” ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Quoted From Many Source